Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rusia Dirotasi jadi Presiden Dewan Keamanan PBB, Ukraina Geram: Lelucon!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 02 April 2023, 07:20 WIB
Rusia Dirotasi jadi Presiden Dewan Keamanan PBB, Ukraina Geram: Lelucon<i>!</i>
Ilustrasi/Net
rmol news logo Rusia telah mengambil alih posisi presiden bergilir Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang beranggotakan 15 negara.  

Kursi kepresidenan anggota Dewan Keamanan PBB digilir setiap bulan berdasarkan urutan abjad. Rusia mengambil alih kursi kepresidenan untuk bulan April pada Sabtu (1/4).

Rusia sendiri adalah salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB, bersama Amerika Serikat, China, Prancis, dan Inggris.

Rusia terakhir memegang jabatan presiden pada Februari 2022, tepat sebelum invasi ke Ukraina, yang diluncurkan pada bulan itu.

Presidensi Rusia mendapatkan kecaman dari Ukraina. Menteri Luar Negeri Dmytro Kuleba bahkan menyebutnya sebagai sebuah lelucon yang buruk.

"Kepresidenan Rusia di Dewan Keamanan PBB adalah tamparan bagi komunitas internasional," kata Kuleba dalam cuitan di Twitter.

Presiden Dewan Keamanan seharusnya tetap netral di semua posisi, tetapi Ukraina tetap skeptis bahwa Rusia akan mematuhinya.

"Saya mendesak anggota DK PBB saat ini untuk menggagalkan setiap upaya Rusia untuk menyalahgunakan kepresidenannya. Saya juga mengingatkan bahwa Rusia adalah pelanggar hukum di DK PBB,"  tegas Kuleba.

Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin karena secara paksa mendeportasi anak-anak dari Ukraina ke Rusia. Putin menjadi pemimpin di dewan dengan surat perintah penangkapannya.

Pejabat Rusia mengatakan mereka berharap untuk mengadakan pertemuan informal pada awal April untuk membahas masalah deportasi anak-anak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA