Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKK Ganggu Wilayah Sinjar, Pejabat Kurdistan Desak PBB Ambil Tindakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 04 Mei 2023, 21:58 WIB
PKK Ganggu Wilayah Sinjar, Pejabat Kurdistan Desak PBB Ambil Tindakan
Militer Kurdistan/Net
rmol news logo Kelompok teroris dari Partai Pekerja Kurdistan (PKK) dituduh memblokir pengiriman bantuan dan mengganggu keamanan di wilayah Sinjar, Kurdi Irak, pada Rabu (3/5).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut pejabat dari Kementerian Agama di Pemerintah Daerah Kurdistan (KRG), Hayri Bozani, PKK telah menyebabkan masalah keamanan yang mengganggu masyarakat sekitar Sinjar.

"Keluarga tidak bisa kembali ke rumah mereka di wilayah itu karena kelompok bersenjata PKK memblokir daerah tersebut," kata Bozani, seraya menyerukan PBB untuk mengambil tindakan dalam mengatasi masalah teror PKK.

Dimuat Anadolu Agency, Kamis (4/5), perjanjian keamanan yang pernah ditandatangani oleh pemerintah federal Irak dan KRG di Irak Utara, yang ditengahi oleh PBB pada 2020 lalu menyepakati penjagaan keamanan di Sinjar dengan pasukan keamanan yang dikerahkan oleh kedua wilayah itu.

Akan tetapi, perjanjian keamanan tersebut menurut pejabat KRG masih belum dilaksanakan meski sudah berlangsung selama lebih dari 2,5 tahun lamanya. Untuk itu, ia mendesak PBB agar kembali menyoroti masalah PKK yang kembali menargetkan wilayah Sinjar ini.

"Kita semua tahu bahwa PKK ada dalam daftar teror dunia. Kelompok teroris adalah hambatan terbesar bagi keamanan di Sinjar. Saya tidak percaya dalam membangun perdamaian di kawasan selama kelompok ini masih ada," tambahnya.

Sinjar yang memiliki posisi yang strategis ini, karena berbatasan dengan Turki dan Suriah kerap kali digunakan oleh organisasi PKK dalam membangun kekuatannya, dengan meluncurkan serangan teror di wilayah tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA