Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kerap Cekik Kebebasan Publik, Status Darurat Covid-19 Yordania Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 08 Mei 2023, 16:27 WIB
Kerap Cekik Kebebasan Publik, Status Darurat Covid-19 Yordania Dicabut
Ilustrasi/Net
rmol news logo Setelah status darurat Covid-19 telah dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Yordania mengakhiri undang-undang yang memberlakukan keadaan darurat di negaranya sejak tiga tahun lalu.

Dimuat LBC pada Senin (8/5), keputusan pembatalan keadaan darurat itu telah disetujui oleh kabinet, dan kini negara tersebut akan dikembalikan kembali dalam keadaan normal.

"Kami memiliki sistem legislatif yang akan kembali berfungsi normal seperti kehidupan yang kembali normal," kata Menteri Komunikasi Pemerintah Faisal Shboul kepada media pemerintah.

Langkah itu dilakukan oleh pemerintah Yordania tiga hari setelah WHO mencabut status darurat kesehatan global.

Menurut kelompok hak asasi manusia, UU tersebut telah digunakan oleh pemerintah Yordania untuk menekan kebebasan sipil dan politik selama tiga tahun terakhir.

Kelompok advokasi Human Rights Watch (HRW) menuturkan Yordania dalam beberapa tahun terakhir telah mengintensifkan penganiayaan dan pelecehan terhadap lawan politik dan warga negara biasa dengan menggunakan serangkaian undang-undang tersebut untuk membungkam suara-suara kritis.

Lusinan aktivis dilaporkan telah dipenjara dan dilecehkan. Sementara para pejabat terus menyangkal pelanggaran yang meluas tersebut, tetapi mereka telah membenarkan tindakan keras yang dilakukan pihaknya kepada siapa saja yang memicu kerusuhan sipil di Yordania.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA