Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hongaria Bebaskan Ratusan Warga Ukraina yang Terlibat Kasus Perdagangan Manusia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Kamis, 01 Juni 2023, 10:54 WIB
Hongaria Bebaskan Ratusan Warga Ukraina yang Terlibat Kasus Perdagangan Manusia
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dalam waktu dekat, pemerintah Hongaria memutuskan untuk membebaskan ratusan narapidana asing yang terlibat kasus perdagangan manusia.

Menurut Direktorat Penjara Hongaria (BvOP), pembebasan 777 warga asing yang sebagian besar berkebangsaan Ukraina, Serbia, dan Rumania, dilakukan karena penjara terlalu sesak untuk menampung mereka semua.

Ratusan napi yang memenuhi syarat tersebut akan dibebaskan dan harus meninggalkan Hongaria dalam waktu 72 Jam.

"Jika mereka masih berkeliaran melebihi batas waktu tersebut, maka mereka harus tetap di penjara selama masa hukuman penuh," bunyi pengumuman BvOP, seperti dikutip dari Reuters pada Kamis (1/6).

Dikatakan BvOP, langkah pembebasan napi menuai protes dari negara tetangga Austria. Sebab, jika para napi dibebaskan, maka mereka akan dengan mudah menuju negara lain di Uni Eropa.

"Ada ancaman keamanan yang serius dari pembebasan narapidana tersebut. Pasalnya, Hongaria memang merupakan jalur transit utama yang mereka gunakan menuju jantung Eropa," jelasnya.

BvOP mengungkap, selain karena tempat yang sudah penuh, memenjarakan warga negara asing telah menghabiskan miliaran forint di penjara Hongaria setiap tahunnya.

Banyak migran yang tertarik menuju Uni Eropa melalui Hongaria. Meskipun negara tersebut telah meningkatkan keamanan perbatasan dengan membangun pagar baja sejak 2015 lalu.

Sebab, para migran yang berhasil sampai di Hongaria, mereka dapat bergerak melintasi perbatasan dengan leluasa karena berada di dalam zona Schengen untuk menuju negara kaya di Eropa seperti Austria. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA