Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ratusan Warga Italia Tewas Terpapar Zat Beracun dari Pabrik, Miliarder Swiss Dihukum 12 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Kamis, 08 Juni 2023, 16:12 WIB
Ratusan Warga Italia Tewas Terpapar Zat Beracun dari Pabrik,  Miliarder Swiss Dihukum 12 Tahun Penjara
Foto miliarder Swiss, Stephan Schmidheiny yang dipegang oleh seorang wanita pengunjuk rasa yang menuntut hukuman berat untuknya/Net
rmol news logo Hukuman penjara dijatuhkan Pengadilan Italia pada seorang miliarder Swiss bernama Stephan Schmidheiny.   Schmidheiny dianggap bertanggung jawab atas kasus kematian ratusan warga yang terpapar zat asbes beracun dari pabrik semennya di kota utara Casale Monferrato.

Mengutip US News pada Kamis (8/6), jaksa di kota Novara sebenarnya telah meminta hukuman seumur hidup untuk Schmidheiny, tetapi setelah tujuh jam berunding Hakim memutuskan bahwa hukuman yang dijatuhkan menjadi 12 tahun.

Pengacara Schmidheiny, Astolfo Di Amato, mengaku sangat senang karena kliennya terbebas dari tuduhan kesengajaan dan hukuman seumur hidup.

“Kami sangat senang dengan putusan pengadilan dan akan mengajukan banding,” kata Amato.

Di bawah hukum Italia, hukuman tingkat pertama dapat diajukan banding dua kali sebelum putusan menjadi final. Terdakwa yang dinyatakan bersalah biasanya juga tidak langsung dikirim ke penjara sebelum jatuh vonis.

Schmidheiny dinyatakan bersalah karena menggunakan asbes untuk produksi semen di pabriknya dan menyebabkan kematian 392 orang, terdiri dari 60 pekerja pabrik dan sekitar 330 penduduk di kota utara Casale Monferrato.

Pabrik Schmidheiny telah menggunakan asbes dalam produksi semen antara tahun 1970-an dan 1980-an. Mereka tutup pada tahun 1986, tetapi pekerja dan penduduk setempat masih terus merasakan dampaknya.

Asbes menjadi populer sejak akhir abad ke-19 dan seterusnya sebagai cara untuk memperkuat semen. Namun, penelitian kemudian mengungkapkan bahwa menghirup serat asbes dapat menyebabkan radang paru-paru dan kanker.

Sehingga bahan itu sekarang telah dilarang peredarannya di beberapa negara. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA