Jakarta, RMOL. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seharusnya punya wewenang melakukan pemblokiran terhadap rekening yang bermasalah. Ini demi membongkar adanya transaksi mencurigakan. Untuk itu, sudah saatnya lembaga yang dikomandoi Yunus Husein itu diberikan kewenangan melakukan pemblokiran dan penyelidikan.
“Dalam revisi RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah dibuat ada kewenangan pemblokiran dan melakukan penyelidikan,’’ kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa pemberian kewenangan seperti itu gara-gara banyak transaksi mencurigkan yang tidak ditindaklanjuti aparat hukum?
Menurut laporan PPATK ke kami seperti itu. Selama ini PPATK sudah melaksanakan tugas dengan baik. Namun tugas PPATK hanya sekadar untuk menyampaikan. Banyak sekali laporan atau temuannya tidak ditindaklanjuti. Makanya kita menginginkan adanya satu penguatan tambahan agar kinerja PPATK ini tidak terbawa dalam lumpur. Kita ingin semua lembaga bekerja tidak sia-sia.
Jadi kepolisian, kejaksaan, dan KPK tidak responsif atas laporan PPATK?
Saya tidak mengatakan institusi itu, tapi menurut laporan PPATK banyak temuannya yang tidak ditindaklanjuti. Oleh siapa, nanti tanyakan pada PPATK.
Dalam Rancangan Undang-undang TPPU ada kewenangan PPATK untuk memanggil pemilik rekening dan memblokir rekening tersebut?
Pemblokiran rekening boleh dilakukan PPATK. PPATK untuk sementara bisa memblokir rekening tertentu. Sebab kalau tidak bisa meblokir maka tidak diketahui apakah uang itu dari money laundering, dari teroris, atau segala macam seperti itu.
Kalau soal hak penyidikan?
Kalau penyidikan itu belum disepakati karena PPATK bukanlah sebagai penyidik. Penyidik itu tetap polisi, jaksa, dan KPK. Jadi mengenai penyidikan ini kayaknya agak berat.
O ya, komentarnya soal usulan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi agar pemerintah perlu membuat penjara khusus bagi para pelaku teroris karena kalau tahanan dikumpulkan menjadi satu, dikhawatirkan nanti dimanfaatkan teroris untuk regenerasi?
Selama ini tidak ada masalah dengan teroris di penjara. Makanya usulan itu belum dibahas. Tidak ada masalah kan teroris di penjara selama ini.
Berarti penjara khusus teroris belum dianggap penting ya?
Untuk masalah itu kita harus duduk bersama dulu dengan polisi, jaksa, dan BIN (Badan Intelijen Negara) untuk membicarakan sampai sejauh mana kebutuhan membuat penjara khusus teroris. Makanya kami belum mengusulkan ke DPR.
Banyak kalangan menentang penjara khusus teroris karena dianggap bisa memicu pelanggaran HAM?
Justru itu kita belum memutuskan untuk membangun satu penjara khusus pada teroris. Karena kita khawatir seperti itu. Apalagi pro kontra itu masih banyak. Kita juga mau duduk lagi bersama polisi karena polisi yang berjuang di grass root untuk berantas teroris. Kalau pada pemasyarakatan mengenai teroris kami tidak mau sendiri, karena ini berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Makanya kami harus koordinasi secara terus menerus bersama polisi, jaksa dan BIN untuk merumuskan hal-hal yang lebih baik.
Tapi polisi beralasan penjara khusus teroris itu penting agar tidak terjadi re-edukasi bagi non teroris yang justru bisa melahirkan teroris-teroris baru?
Kami kaji dulu. Memang ada yang terpengaruh, tapi kan ada juga yang sudah sadar, tobat, jadi macam-macam.
Jadi usulan kepolisian agar ada penjara teroris masih tetap dipikirkan ya?
Pada saatnya kita bicarakan.
Ngomong-ngomong dalam pengumuman panitia seleksi calon Ketua KPK nama Ahmad Syafi’i Maarif kok tidak ikut mengambil keputusan dalam tahap III?
Oh kalau itu, beliau (Syafi’I Maafif) sudah bilang ada keperluan. Beliau sudah izin.
Apa karena ada permasalahan di internal Pansel Ketua KPK dalam proses penyeleksian?
Nggak ada masalah. Nggak ada apa-apa kok.
Anda mengatakan proses pengambilan keputusan atas 12 calon yang lolos itu sampai jam 3 pagi, apakah ada perdebatannya yang alot?
Kita membahas itu kan memang harus dengan cermat. Kan kita memutuskan terhadap orang. Jadi kita harus sangat hati-hati, harus betul-betul, tidak boleh gegabah karena kita akan mencari pimpinan KPK. Mereka (calon) kan 133 orang, jadi harus dibahas secara matang satu per satu. Misalnya makalah si A bagaimana, tanggapan dari masyarakat bagaimana, dari makalah pribadi itu kelihatan kepemimpinanya bagaimana. Pada dasarnya orang-orang yang ikut adalah orang-orang bagus, cuma untuk KPK ada pertimbangan sendiri . Jadi mereka tidak lulus itu bukan berarti mereka tidak bagus, cuma KPK ada pertimbangan tersendiri.
Saat pelaksanaan tes makalah, Jimly Asshiddiqie termasuk salah satu peserta yang terlambat 30 menit, apakah hal itu juga diperbincangkan Pansel?
Dibicarakan juga, cuma panitia sudah berikan toleransi buat semua.
Yang penting adalah bagaimana mereka tidak boleh meminta tambahan waktu. Kan tidak hanya sendiri.
Keterlambatan itu bukan termasuk salah satu pelanggaran kedisiplinan?
Kita tidak sampai sejauh itu. kita juga tidak terlalu kaku dengan yang begitu-begitu.
Berarti Jimly termasuk kontestan terbaik dalam tes tahap II itu?
Nggak juga. Pokoknya setelah dinilai dengan dikombinasikan berbagai hal, dia memenuhi kriteria. Jadi untuk sementara ini dia lolos, tapi untuk selanjutnya kita belum tahu.
Sebenarnya kriteria penilaian untuk memilih 12 orang itu bagaimana?
Ya dari makalahnya itu. Pertama, harus mampu menunjukkan bagaimana hubungan antara korupsi dengan pembangunan. Kedua, berkaitan dengan persoalan penilaian pikiran mereka dengan sistem yang berlaku sekarang ini. Ketiga, keadaan dengan pemberantasan korupsi, begitu juga dengan masa lalu. Ke empat, berkaitan dengan visi misi rencana aksi dan strategis seseorang di dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan KPK. Kelima, kesimpulan. Jadi, lima elemen itu merupakan satu kesatuan. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.